Infografis Syarat Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ikhsan Permana SP
Infografis Syarat Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru. (Desain: Maspuq Muin)

JAKARTA, iNews.id - Terdapat beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah saat akan menggunakan pesawat sebagai sarana transportasi pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini. Hal ini bertujuan agar para penumpang tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut syarat naik pesawat saat liburan Nataru: 

1. Patuh protokol kesehatan

2. Patuh protokol perjalanan dalam negeri

3. Wajib melakukan vaksinasi Covid-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.

- Usia 18 tahun ke atas 
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua,
WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru, Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Megapolitan
11 bulan lalu

Infografis Kunjungan Wisatawan di Puncak Diprediksi Naik 1,5 Juta Orang Selama Libur Nataru

Nasional
12 bulan lalu

Infografis 7 Ruas Tol Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis KAI Siapkan 2.663 Kereta saat Libur Natal dan Tahun Baru

Nasional
2 tahun lalu

Infografis 5 Rute Favorit Kereta Api Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal