JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara wajib mengetahui syarat naik pesawat terbaru bulan Februari 2022. Berikut ketentuan terbarunya.
Sesuai surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan transportasi umum, khususnya pesawat menerapkan kapasitas 100 persen untuk terbang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Namun, penumpang harus memenuhi syarat naik pesawat terbaru yang diatur oleh Satgas Covid-19. Simak syarat bagi penumpang yang akan naik pesawat antar-Pulau Jawa dan Bali dan pesawat luar Jawa dan Bali.