JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/12/2022). KPU Pusat meminta KPU di daerah untuk terus bekerja keras menetapkan daftar pemilih sementara di masing-masing daerah.
KPU di daerah diminta harus bisa menjamin warga negara yang berusia 17 tahun memiliki hak pilih untuk Pemilu 2024.
“Dari segi data selalu kami pesankan kepada teman-teman KPU di Provinsi, Kabupaten/Kota bahwa genap 17 tahunnya itu bukan sekarang pada saat pemutakhiran data pemilih, tapi hitungannya nanti pada hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU, Rabu (14/12/2022).
Hasyim pun meminta KPU terus berkoordinasi untuk memantau data calon pemilih tersebut apalagi KPU merupakan lembaga negara yang juga diamanahkan untuk menetapkan calon pemilih.