Infografis Syarat Usia Pemilih Pemilu

Ari Sandita Murti
Infografis Syarat Usia Pemilih Pemilu (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/12/2022). KPU Pusat meminta KPU di daerah untuk terus bekerja keras menetapkan daftar pemilih sementara di masing-masing daerah.

KPU di daerah diminta harus bisa menjamin warga negara yang berusia 17 tahun memiliki hak pilih untuk Pemilu 2024.

“Dari segi data selalu kami pesankan kepada teman-teman KPU di Provinsi, Kabupaten/Kota bahwa genap 17 tahunnya itu bukan sekarang pada saat pemutakhiran data pemilih, tapi hitungannya nanti pada hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU, Rabu (14/12/2022).

Hasyim pun meminta KPU terus berkoordinasi untuk memantau data calon pemilih tersebut apalagi KPU merupakan lembaga negara yang juga diamanahkan untuk menetapkan calon pemilih.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Infografis 8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Hari Ini

Nasional
8 bulan lalu

Infografis Hasil Coblos Ulang Pilkada 7 Daerah Digugat ke MK

Nasional
10 bulan lalu

Infografis KPU Usul PSU Pilkada Digelar pada Sabtu

Nasional
10 bulan lalu

Infografis 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Tak Ada Pemungutan Suara Ulang di Pilkada DKI Jakarta 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal