JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan demikian, secara resmi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) jadi dilaksanakan.
Adapun, UU IKN tersebut juga menyetujui nama IKN menjadi Nusantara. Namun, bukan berarti pemindahan itu memakan waktu yang singkat.
Dikutip dari laman Instagram @indonesiabaik.id, pemindahan Ibu Kota Indonesia dilakukan melalui empat tahapan. Hal itu tentunya mengacu pada Buku Saku Pemindahan IKN yang mepaparkan apa saja tahapan-tahapan pemindahan ibu kota.
Tahap pertama yakni dimulai pada periode 2020-2024. Sedikitnya ada empat poin di tahap ini yang harus dilakukan.