Infografis Tarif Ojek Online Resmi Naik

Heri Purnomo
Infografis tarif ojek online resmi naik. Desain: Maspuq Muin

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Tarif baru ini berlaku mulai 10 September 2022.  

Kenaikan tarif ojol ini dilakukan Kemenhub dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2020 menjadi KP 564 Tahun 2022. Penyesuaian tarif ini terkait dengan naiknya harga BBM.

Kemenhub juga telah mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan aplikator terkait kebijakan tersebut. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
10 bulan lalu

Infografis Kemenhub Siapkan Bus Khusus Angkut Wisatawan ke Puncak

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis BBN Resmi jadi Maskapai Baru yang Beroperasi di RI

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis Bus untuk 10.000 Orang

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Bus Pengguna Klakson Telolet Siap-siap Didenda Rp500.000

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Deretan Program Mudik Lebaran 2024 Gratis dari Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal