Infografis Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur

Heri Purnomo
Infografis Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur. (Desain: Masyhudi)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, tarif ojek online (ojol) ke depanya akan ditetapkan masing-masing gubernur di daerahnya. 

Saat ini, Kemenhub tengah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Revisi atau penyesuaian tersebut terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh gubernur. 

Peraturan pada Pasal 11 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Nantinya, dalam penyesuaian peraturan baru disebutkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah. 

Sementara, untuk besaran biaya jasa batas dan batas bawah akan ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan daerah operasinya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Kemenhub Revisi Permenhub 12/2019, Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah

Megapolitan
12 bulan lalu

Infografis Kemenhub Siapkan Bus Khusus Angkut Wisatawan ke Puncak

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis BBN Resmi jadi Maskapai Baru yang Beroperasi di RI

Nasional
1 tahun lalu

Infografis PDIP Umumkan 13 Cagub Pilkada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal