JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, tarif ojek online (ojol) ke depanya akan ditetapkan masing-masing gubernur di daerahnya.
Saat ini, Kemenhub tengah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Revisi atau penyesuaian tersebut terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh gubernur.
Peraturan pada Pasal 11 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Nantinya, dalam penyesuaian peraturan baru disebutkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Sementara, untuk besaran biaya jasa batas dan batas bawah akan ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan daerah operasinya.