Infografis Tarif Pajak Karyawan Berubah Mulai 2024

Uci Alrasyid
Tarif Pajak Karyawan Berubah Mulai 2024

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumumkan bahwa tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan diterapkan pada tahun pajak 2024. 

DJP berpendapat bahwa perubahan ini akan menyederhanakan proses pemotongan pajak tanpa menyebabkan ketidaksesuaian pembayaran bagi wajib pajak yang dipotong. 

Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini, menurut DJP, tidak hanya berlaku untuk karyawan, tetapi juga untuk non-karyawan.

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Makro
2 tahun lalu

Pemerintah Beri Diskon PPh untuk Eksportir yang Simpan Valas, Ini Syaratnya

Nasional
3 tahun lalu

Contoh Soal PPh Pasal 21 dan Jawaban Beserta Perhitungannya Lengkap

Nasional
3 tahun lalu

5 Contoh Soal PPh dan Cara Menghitung Beserta Rumusnya yang Mudah

Makro
3 tahun lalu

Pajak Natura Mulai Dipungut Semester II, Ini Fasilitas Olahraga di Kantor yang Kena PPh

Keuangan
3 tahun lalu

Ditjen Pajak Sederhanakan Perhitungan PPh Karyawan, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal