Infografis TikTok Didenda Rp5,68 Triliun karena Langgar UU Privasi Data di Eropa

Johan Jaelani
Infografis TikTok Didenda Rp5,68 Triliun karena Langgar UU Privasi Data di Eropa

DUBLIN, iNews.id - TikTok didenda oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia mencapai ratusan juta euro setelah terbukti melanggar Undang-Undang privasi Uni Eropa dalam pemrosesan data pribadi anak-anak.

DPC berperan sebagai regulator utama di Uni Eropa bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka karena sebagian besar kantor pusat regional mereka berlokasi di Irlandia.

DPC juga telah memberikan sanksi finansial signifikan kepada perusahaan teknologi besar lainnya, termasuk denda sekitar 2,5 miliar euro yang dikenakan pada Meta Platforms.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Soccer
2 tahun lalu

Infografis Fakta-Fakta Lawan Indonesia di Piala Dunia U-17 2023

Sains
2 tahun lalu

Infografis Potret Cantik Ledakan Bintang Muda yang Diabadikan Teleskop Webb

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibuka Mulai Hari Ini

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Mobil Pelat Rusia Dilarang Masuk Perbatasan Negara Baltik

Internasional
10 bulan lalu

Infografis Irak sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal