Infografis Transportasi Umum di DKI Jakarta Beroperasi 100 Persen Kapasitas

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama tujuh hari mulai 8 hingga 14 Maret 2022.  (Foto : iNews)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama tujuh hari mulai 8 hingga 14 Maret 2022. 

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang transportasi umum di Jakarta kini bisa beroperasi 100 persen.

"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan Kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (online dan pangkalan); penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub dikutip Kamis (10/3/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
4 tahun lalu

Infografis Fakta Unik Negara Tonga, Tempat Paling Berbahaya di Dunia

Nasional
4 tahun lalu

Infografis MUI Bolehkan Saf Salat Tidak Berjarak

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis 1.100 Lowongan PPSU Dibuka Tahun 2025

Megapolitan
8 bulan lalu

Infografis Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025

Megapolitan
8 bulan lalu

Infografis Pengerukan Kali di Jakarta Menjadi Upaya untuk Mengatasi Banjir Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal