Infografis Truk Barang Dilarang Masuk Tol Mulai 28 Desember

Antara
(Infografis: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan mengambil sejumlah kebijakan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama pergantian tahun. Kemenhub melarang angkutan barang melewati jalan tol mulai 28 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.

Truk barang dilarang masuk tol karena ada potensi ruas jalan bebas hambatan tersebut padat jelang tahun baru. Kendati demikian, Kemenhub memprediksi kepadatan tidak akan tahun-tahun sebelumnya karena pandemic Covid-19.

Kemenhub meminta seluruh terminal yang melayani angkutan Natal dan tahun baru memperketat protokol kesehatan. Petugas terminal juga harus memastikan penumpang agar menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

Internasional
5 bulan lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

Health
6 bulan lalu

Infografis Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung?

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Covid-19 Kembali Menggila di Singapura dan Hong Kong

Infografis
8 bulan lalu

Infografis Mudik Lebaran, Polda Jateng Siapkan Skema One Way Jalan Tol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal