JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Aturan ini, merupakan aturan perdagangan karbon, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Adapun Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK Pembangkit Tenaga Listrik (PTBAE) adalah persetujuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan paling lambat pada 31 Januari 2023.
Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menuturkan, aturan itu disusun untuk memastikan penurunan gas emisi rumah kaca.