Infografis Tujuan Aturan Perdagangan Karbon

Atikah Umiyani
Infografis tujuan aturan perdagangan karbon. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. 

Aturan ini, merupakan aturan perdagangan karbon, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon. 

Adapun Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK Pembangkit Tenaga Listrik (PTBAE) adalah persetujuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan paling lambat pada 31 Januari 2023. 

Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menuturkan, aturan itu disusun untuk memastikan penurunan gas emisi rumah kaca.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Penetapan Nol Emisi Karbon Indonesia pada 2060 Disesuaikan dengan Keragaman SDA

Bisnis
3 tahun lalu

Kurangi Emisi Karbon, Kementerian ESDM Akan Pensiunkan 33 PLTU Batu Bara

Bisnis
3 tahun lalu

Luhut Sebut Emisi Karbon per Kapita RI Lebih Rendah dari Negara Maju

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Pemerintah Mau Tambah Kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Angin

Mobil
1 tahun lalu

Infografis Pemerintah Gratiskan Konversi Motor Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal