Infografis UMP Jakarta 2023 Diusulkan Rp4,7 Juta-Rp5,1 Juta

Muhammad Refi Sandi
Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik menjadi Rp4,7 juta hingga Rp5,1 juta. (Infografis: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik menjadi Rp4,7 juta hingga Rp5,1 juta. Usulan disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon mengungkapkan keputusan besaran UMP DKI 2023 akan diumumkan oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Sebab itu merupakan hak prerogatif.

“Kalau dari Dewan Pengupahan, itulah keputusannya 4 angka itu. Silakan Pak Gubernur yang memilih. (Penetapan UMP) Itu menjadi hak prerogatifnya Gubernur. Kami kan hanya memberikan usulan. Kebetulan kemarin enggak sepakat untuk satu angka,” katanya, Rabu (23/11/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 tahun lalu

UMP Jakarta 2023 Diusulkan Rp4,7 Juta-Rp5,1 Juta, Penetapan Hak Prerogatif Pj Gubernur

Bisnis
3 tahun lalu

Pengumuman UMP 2023 Paling Lambat 28 November, UMK 7 Desember

Megapolitan
9 bulan lalu

Infografis Jam Buka Taman di Jakarta Diperpanjang

Megapolitan
9 bulan lalu

Infografis Pramono Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar 

Megapolitan
9 bulan lalu

Infografis Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 28 Maret-7 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal