JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial meminta maaf kepada warga Kota Tanjungbalai sebelum resmi dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijebloskan ke penjara setelah diperiksa intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik KPK, sejak pagi tadi.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas apa yang sudah saya lakukan," kata Syahrial di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Syahrial mengaku pasrah atas perkara dugaan suap yang menjeratnya. Dia berjanji akan koperatif menjalani proses hukum dan berbicara yang sebenarnya kepada penyidik KPK.