Mantan Dirut Perusahaan Manajemen Aset China Dihukum Mati terkait Korupsi Rp3,8 Triliun

Anton Suhartono
China hukum mati mantan dirut perusahaan manajemen aset karena korupsi Rp3,8 triliun (Grafis: Made A)

BEIJING, iNews.id - Lai Xiaomin, mantan pemimpin perusahaan manajemen aset China Huarong Asset Management, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Banding Kota Tianjin.

Lai mengaku bersalah menerima suap total 1,788 miliar yuan atau sekitar Rp3,8 triliun dari 2008 sampai 2018. Saat itu dia memegang posisi penting di regulator perbankan.

"Lai Xiaomin tidak taat hukum dan sangat rakus. Kerusakan sosial sangat besar dan kejahatannya sangat serius sehingga dia harus dihukum berat sesuai aturan," demikian pernyataan pengadilan, dikutip dari Reuters.

Pria yang dipecat dari Partai Komunis China pada 2018 itu juga dihukum atas tuduhan bigami atau menikahi perempuan yang masih berstatus istri orang lain, meskipun dalam proses perceraian.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
11 bulan lalu

Infografis Alasan China Bersekutu dengan Pakistan

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis Perusahaan asal China Huayou Gantikan LG dalam Proyek Baterai di RI

Internasional
12 bulan lalu

Infografis Senjata Ampuh China untuk Lawan Perang Dagang AS

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis China Temukan Cadangan Emas Terbesar di Dunia Bernilai Rp1.377 Triliun

Internasional
12 bulan lalu

Infografis Trump Tunda Pemberlakuan Tarif Resiprokal 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal