2 Mantan Kepala Dinas Kabupaten Bandung Barat Divonis 5 dan 4,5 Tahun Penjara

Antara

BANDUNG, iNews.id - Dua terdakwa kasus pemberian gratifikasi yang juga mantan Kepala Dinas Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (kanan) dan Adiyoto (kiri) mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Weti dan 4,5 tahun penjara kepada Adiyoto, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada keduanya.

(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
25 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

31 hari lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

3 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Gaya Hari Karyuliarto saat Vonis 4,5 Tahun Penjara, Jaket Timnas Jadi Sorotan

3 bulan lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal