2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Antara

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno (tengah) yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris (kanan) yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 berjalan bersama untuk menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada terdakwa Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris. 

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
11 bulan lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Hakim Tipikor Vonis Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Senyum Terdakwa Pembakar 360 Hektare Lahan di Dumai Divonis Bebas

Photo
2 tahun lalu

Terbukti Bersalah Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal