3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

Nur Khabibi

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). 

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar. 

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. 

Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 bulan lalu

Tampang Nadiem Makarim Pakai Rompi Tahanan Kejagung

Photo
2 bulan lalu

Pakai Rompi Tahanan KPK, Wamenaker Noel Acungkan 2 Jempol 

Photo
2 bulan lalu

Kejagung Pamer 5 Mobil Mewah Diduga Terafiliasi dengan Riza Chalid

Photo
3 bulan lalu

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Adukan Hakim ke MA

Photo
3 bulan lalu

Kejagung Resmi Ambil Alih Pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal