JAKARTA, iNews.id - Tersangka suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 Nasri Umar (kiri), Djamaluddin (kedua kiri), Abdul Salam (ketiga kiri), Muhammad Isroni (ketiga kanan), dan Hasan Ibrahim (kedua kanan) memakai rompi tahanan usai konferensi pers di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023).
KPK menetapkan lima mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dugaan korupsi karena menerima suap Rp200 juta untuk pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.
Sebelumnya KPK menetapkan 23 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 sebagai tersangka.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra