Abu Rara, Terdakwa Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/06/2020).

Majelis hakim memvonis terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara, terdakwa Fitri Diana sembilan tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta perencanaan tindak pidana terorisme.

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Kolaborasi Indonesia Re dan BNPT: Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Paham Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme di Lingkungan Kerja

Photo
2 tahun lalu

Simulasi Penanggulangan Terorisme saat Upacara Diktukpa TNI AL

Photo
2 tahun lalu

Penampakan Sejumlah Senjata Api Milik Terduga Teroris saat Digerebek Densus 88 di Bekasi

Photo
2 tahun lalu

Aksi Prajurit Koopssus TNI Latihan Khusus Penanggulangan Terorisme

Photo
3 tahun lalu

Cari Barbuk Jaringan JI, Densus 88 Geledah Sejumlah Tempat di Sulteng 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal