Akademisi Serahkan Naskah Akademik Usulan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke DPR

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia resmi menyerahkan Naskah Akademik serta usulan bab pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing kepada Badan Legislasi DPR RI. Penyerahan simbolis dilakukan dengan dukungan fraksi partai pendukung dan kehadiran UI Peduli Hewan serta Kucing FH UI. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Rangkaian agenda tersebut disertai FGD yang menghadirkan tiga pembicara utama. Dr. Yenti Garnasih memaparkan analisis perlindungan hukum hewan dalam KUHP baru dan urgensi delik khusus terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Dari perspektif internasional, Sangkyung Lee berbagi pengalaman Korea Selatan dalam memperjuangkan legislasi serupa, menekankan pentingnya strategi politik yang matang. Sementara itu, Savitri Nur Setyorini menyoroti dampak lingkungan dan pentingnya keseimbangan ekosistem.

Ketua CLDS FH UI, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, menegaskan bahwa pembentukan regulasi tidak hanya bertujuan melindungi hewan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku sosial agar lebih beradab. Dukungan politik juga muncul dari beberapa fraksi DPR. Shanti Shamdasani dari Partai NasDem menekankan perlunya keseimbangan antara manusia, hewan, dan lingkungan, sementara Lirabica dari Partai Golkar menegaskan dukungan penuh fraksinya terhadap pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.

Sesi diskusi teknis yang dipandu drh. RD. Wiwiek Bagja menyoroti pentingnya formulasi pasal yang tidak multitafsir serta pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Sejumlah tokoh dari lembaga pemerintah, akademisi, hingga organisasi profesi turut hadir, memperlihatkan luasnya dukungan lintas sektor.

Naskah Akademik dan draft RUU diterima langsung oleh Debbra Natassia, Tenaga Ahli Baleg DPR RI. Ia menyatakan bahwa Baleg menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen mengedepankan meaningful participation dalam proses legislasi. RUU Linkesrawan sendiri telah tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 41.

Acara ditutup dengan seruan DMFI untuk terus mengawal proses hingga regulasi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing disahkan menjadi undang-undang. Koalisi menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi pendukung, akademisi, komunitas, dan aktivis yang terlibat dalam memperjuangkan kesejahteraan hewan di Indonesia.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
23 hari lalu

Terinspirasi Kucing Kesayangan, Sal Priadi Bawa Lagu Gala Bunga Matahari

Photo
1 bulan lalu

Jakarta Bebas Rabies, Hewan Peliharaan Warga Divaksinasi

Photo
2 bulan lalu

RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DPR - DMFI Dorong Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Photo
1 tahun lalu

Gemas! Bobby Kertanegara Kucing Presiden Prabowo Pindah ke Istana Negara

Photo
1 tahun lalu

Tingkatkan Ikatan Emosional Hewan Kesayangan Lewat Penyajian Makanan yang Kreatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal