JAKARTA, iNews.id - Pemilik merek kini mendapat perlindungan lebih kuat dalam menghadapi sengketa nama domain. Dalam Seminar Nasional: Transformasi Pelindungan Merek dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain di Era Digital yang digelar di Vasa Hotel, Surabaya, Jumat (15/8), Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) meluncurkan Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) versi 8.0. Aturan baru ini memberi tiga opsi penyelesaian sengketa: mediasi internal, mediasi eksternal independen, atau perdamaian langsung antar pihak.
Kebijakan yang hadir di tengah pengelolaan lebih dari 1,2 juta domain .id ini diharapkan mampu menekan praktik kejahatan siber seperti cybersquatting dan domain hijacking. "PPND 8.0 memastikan penyelesaian sengketa lebih adil dan transparan,” kata Ketua Pandi, John Sihar Simanjuntak.
Managing Partner MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menyebut Surabaya sebagai kota pertama yang dipilih untuk sosialisasi kebijakan ini. “Regulasi baru ini memberi kepastian hukum bagi pencari keadilan di bidang sengketa nama domain,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko mengingatkan bahwa transformasi digital selain membuka peluang juga meningkatkan risiko. “Kolaborasi lintas sektor kunci menjaga ekosistem digital tetap aman dan kondusif,” katanya.
Dengan dukungan dari delapan organisasi strategis, forum ini mempertemukan ratusan peserta dari kalangan akademisi, konsultan HKI, praktisi hukum, hingga pemerintah. Pandi menegaskan, penguatan aturan ini bukan hanya soal teknis domain, tetapi juga bagian dari membangun ekosistem digital Indonesia yang sehat dan berdaya saing global.