Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

Maman Sukirman

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar memusnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/12/2024).

Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Adapun pemusnahan BMMN terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp5,9 miliar. Dimana barang-barang yang dimusnahkan itu disebut merugikan negara sebesar Rp 3.976.896.670 atau Rp 3,9 miliar.

(Sindo Makassar/Maman Sukirman)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Penampakan 683,8 Kg Narkoba Disita BNN dan Bea Cukai

Photo
12 bulan lalu

Pemusnahan Barang-Barang Sitaan Bea Cukai

Photo
2 tahun lalu

Penampilan Irwan Mussry Diperiksa KPK

Photo
2 tahun lalu

Mantan Pejabat Bea Cukai Adhi Pramono Ditahan KPK

Photo
2 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal