Bareskrim Ungkap TPPU Peredaran Narkotika, Aset Rp10,5 Triliun Disita

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Petugas Bareskrim Polri menata sejumlah barang bukti dalam gelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023). 

Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, dan US-Dea telah menangkap 884 tersangka.

Polisi menyita aset senilai Rp10,5 Triliun dari hasil TPPU atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama selama 2020-2023.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
13 hari lalu

JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Photo
19 hari lalu

Cuci Uang Rp308 Miliar, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara

Photo
4 bulan lalu

Serah Terima Narapidana Indonesia dengan Belanda

Photo
6 bulan lalu

Ekspresi Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara

Photo
7 bulan lalu

Begini Gaya Nikita Mirzani saat Jalani Sidang Kasus TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal