Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) bersama Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Bawaslu meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa dan ASN di daerah pemilihan mereka karena dapat melanggar Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
15 hari lalu

Ubah Pola Kerja Birokrasi, LAN Jadi Orkestrator Kompetensi ASN demi Dukung Program Prioritas Pemerintah

Photo
2 bulan lalu

Penutupan Latsar CPNS Tahun 2025

Photo
4 bulan lalu

Menjaga Asa Prajurit di Perbatasan, Layanan Negara Hadir hingga Atambua

Photo
8 bulan lalu

ASN Pemprov Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu

Photo
10 bulan lalu

Suasana Sidang Putusan Akhir 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di MK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal