JAKARTA, iNews.id - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) bersama Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Bawaslu meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa dan ASN di daerah pemilihan mereka karena dapat melanggar Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71.