Bea Cukai Juanda Ciduk Penyelundup 3 Kg Sabu dari Malaysia

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Dua tersangka penyelundup sabu-sabu dari Malaysia, ZH (27) dan RY (37), diperlihatkan saat gelar perkara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/1/2018).

Tersangka ZH membawa sabu-sabu seberat 140 gram dengan cara dimasukkan ke anus dan tersangka RY menyembunyikan 2.950 gram sabu ke dalam tumpukan panci stainless steel. Barang haram ini rencananya akan dipasarkan di wilayah Jawa Timur, terutama Madura. 

Keduanya dikenakan UU No 5/2009 tentang Narkotika, Pasal 113 Ayat 1 dan 2 KUHP, dan UU Kepabean No 17/2006. Maksimal pidana hukuman mati dan atau seumur hidup.

(Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
11 jam lalu

Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP, 17 Tersangka Diamankan

Photo
5 hari lalu

Tampang Ammar Zoni Dibawa dari Nusakambangan Ikut Sidang Kasus Narkoba

Photo
6 bulan lalu

Penampakan 683,8 Kg Narkoba Disita BNN dan Bea Cukai

Photo
8 bulan lalu

Tampang Fachri Albar Tertunduk Lesu, Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Narkoba

Photo
10 bulan lalu

Tampang Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pelecehan Anak Pakai Baju Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal