Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp3,96 Miliar

Antara

PANGKALPINANG, iNews.id - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Pabean C Pangkalpinang memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Komplek Bea dan Cukai, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/2/2021).

Bea Cukai setempat memusnahkan sebanyak 3,912 juta batang rokok hasil penindakan tahun 2020 dengan perkiraan nilai barang Rp3,96 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,77 milliar.

(ANTARA FOTO/Anindira Kintara)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Penampakan 683,8 Kg Narkoba Disita BNN dan Bea Cukai

Photo
12 bulan lalu

Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

Photo
1 tahun lalu

Pemusnahan Barang-Barang Sitaan Bea Cukai

Photo
2 tahun lalu

Penampilan Irwan Mussry Diperiksa KPK

Photo
2 tahun lalu

Mantan Pejabat Bea Cukai Adhi Pramono Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal