Belum Final, MNC Berencana akan Ajukan Banding atas Gugatan CMNP

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk. Hasilnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 

Merespons hal tersebut, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan putusan itu belum final.

Pasalnya, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Sebab, banyak hal dalam putusan yang patut dipertanyakan. 

"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris saat ditemui wartawan pada Rabu (22/4/2026). 

Chris mempertanyakan putusan tersebut, pasalnya pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar menukar. 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 bulan lalu

Kerja Sama Lintas Sektor Dorong Ekspansi Layanan Kacamata

Photo
4 bulan lalu

Momen Perayaan Natal MNC Group Tahun 2025

Photo
4 bulan lalu

Sentil CMNP yang Raih Restitusi Rp247 M, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak Gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Photo
5 bulan lalu

Bazaar UMKM MNC Fest 2025 Hadirkan Ragam Kuliner Nusantara

Photo
5 bulan lalu

Turnamen Billiard MNC Sports Competition 2025  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal