JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
(Antara/Hafidz Mubarak A)