JAKARTA, iNews.id - Warga berjalan di atas jembatan kereta api kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/1/2022).
Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021, salah satunya jembatan kereta api Matraman. Hal ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya.
Penetapan tersebut, merupakan penerapan langsung UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.
Adapun kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya, yaitu bangunan sudah berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun.
Kemudian memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
(Foto: MPI/Adhi Chandra)