Bobol Uang Rp1,2 Triliun, Begini Ekspresi Maria Pauline Lumowa

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). 

Maria dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miiar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp185 miliar subsider 10 tahun penjara.

(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 tahun lalu

Maria Pauline Lumowa Sang Pembobol Bank BNI Divonis 18 Tahun Penjara

Photo
5 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Akun Nasabah Bank, Kerugian Rp 21 Miliar

Photo
5 tahun lalu

Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal