Bupati Nonaktif Lampung Tengah Divonis 3 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Antara

JAKARTA, iNews.id - Bupati Nonaktif Lampung Tengah, Mustafa (kedua kanan), memeluk istrinya Nessy Kalvia seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah itu divonis tiga tahun penjara denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik selama dua tahun, karena terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,695 miliar.

(Antara/Sigid Kurniawan)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Alex Siap Buktikan Bantahan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

5 hari lalu

Sidang Perdana Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

1 bulan lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

1 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

3 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal