Bupati Nonaktif Lampung Tengah Divonis 3 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Antara

JAKARTA, iNews.id - Bupati Nonaktif Lampung Tengah, Mustafa (kedua kanan), memeluk istrinya Nessy Kalvia seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah itu divonis tiga tahun penjara denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik selama dua tahun, karena terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,695 miliar.

(Antara/Sigid Kurniawan)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
31 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO yang Disita Kejagung

Photo
31 hari lalu

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13 T di Kejagung

Photo
4 bulan lalu

Kasus Kuota Haji 2024, Mantan Menag Yaqut Cholil Diperiksa KPK

Photo
4 bulan lalu

Nadiem Makarim Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

Photo
4 bulan lalu

Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Mantan Dirut PT HK Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal