Catat, Mulai Hari Ini Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Antara

BANDA ACEH, iNews.id - Warga mengisi berkas administrasi untuk membuat dan perpanjangan paspor di kantor Imigrasi Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu (12/10/2022). 

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Antusiasme Buat Paspor Tinggi, Imigrasi Jaksel Buka Layanan Akhir Pekan

Photo
3 tahun lalu

Konjen RI Sydney Buka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Atas KRI Bima Suci-945

Photo
4 tahun lalu

WNA India Masuk Indonesia Pakai Visa dan Paspor Palsu Diamankan Petugas Imigrasi

Photo
4 tahun lalu

Pembuatan Paspor untuk Umrah Meningkat

Photo
4 tahun lalu

Membuat Paspor Baru Lebih Mudah di Pusat Perbelanjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal