Cukai Rokok Naik 12 Persen Mulai Januari 2022

Antara

KUDUS, iNews.id - Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen mulai Januari 2022.

(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
8 bulan lalu

Pelepasan Ekspor Tembakau Inovatif Bebas Asap ke Malaysia dan Armenia

Photo
2 tahun lalu

Ganjar Apresiasi Perusahaan Tembakau Pekerjakan Banyak Buruh Perempuan

Photo
2 tahun lalu

Ini Strategi Ganjar Pranowo Bangkitkan Geliat Industri Tembakau Nasional

Photo
2 tahun lalu

Senyum Semringah Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Dapat BLT Rp1 Juta

Photo
2 tahun lalu

Senyum Petani Temanggung Panen Tembakau dengan Kualitas Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal