Dana KJP Cair, Bank DKI Imbau Pemegang KJP Plus dan KJMU Patuhi PSBB

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Pemegang KJP sedang mengantri di ATM Bank DKI dengan tetap patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Mulai tanggal 15 Mei 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus Corona, para nasabah dapat melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile.

Pemegang KJP Plus dan KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI. Pemegang KJP Plus dan KJMU pun dapat menikmati kemudahan berbagai transaksi perbankan melalui JakOne Mobile.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
8 bulan lalu

Layanan Perbankan Bank DKI Kembali Normal

Photo
2 tahun lalu

Kredit dan Pembiayaan UMKM Q1 2024 Bank DKI Naik Menjadi Rp5,2 Triliun

Photo
2 tahun lalu

Bank DKI Terima Apresiasi sebagai Mitra Strategis 2023 Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta

Photo
2 tahun lalu

Bank DKI Ambil Bagian dalam Program SERAMBI Bank Indonesia 2024

Photo
2 tahun lalu

Bank DKI Kembali Meraih Penghargaan Pengelolaan Arsip Tahun 2023 dari Pemprov DKI Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal