Denny JA: Apa Salahnya Capres/Cawapres Usia di Bawah 40 Tahun

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Pembahasan terkait usia calon presiden dan wakil presiden di bawah 40 tahun tengah menjadi topik hangat menjelang pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Hari-hari ini kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apakah lembaga ini akan menggugurkan undang-undang yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun untuk capres ataupun cawapres di Indonesia," kata pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, dalam video yang diunggah di akun media sosial resminya, DennyJA_World, Jumat, 13 Oktober 2023.

Video tersebut adalah bagian dari serial Ekspresi Data yang diunggah di Facebook, Instagram, Twitter, Tik Tok, serta Youtube Denny JA. Ini adalah serial video yang durasinya hanya 3 menit dan berbasis data riset LSI Denny JA untuk aneka isu yang strategis, termasuk Pilpres 2024.

Menurut Denny, ada empat alasan tak ada salahnya jika capres ataupun cawapres usianya di bawah 40 tahun.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Momen Warga Semarang Rebutan Foto Bersama Ganjar saat Berolahraga Pagi

Photo
2 tahun lalu

Ganjar Berpesan kepada Rakyat, Jaga Perdamaian dan Gunakan Hak Pilih Tanpa Takut Ditekan

Photo
2 tahun lalu

Puluhan Ribu Masyarakat NTT Rela Hujan-hujanan di Hajatan Rakyat: Ganjar Presidenku!

Photo
2 tahun lalu

Puluhan Ribu Warga Sambut Ganjar, Optimistis Menang Total di Bali

Photo
2 tahun lalu

Ganjar Keliling Bekasi, Sarapan Nasi Uduk Sambil Serap Aspirasi Pedagang hingga Pengamen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal