Diskusi SNI Elektronika dengan Kementerian Perindustrian

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menggelar Workshop terkait Permenperin 7/2025 tentang SNI Elektronika di kantor Sekretariat Perprindo yang dihadiri oleh 17 (tujuh belas) perusahaan elektronika di Indonesia.

Dalam workshop tersebut Perprindo mengundang Narasumber dari Kementerian Perindustrian yakni Agus Kurniawan, Sumarni, Abdillah Einsten, dan Rizki Triana. 

Sekjen Perprindo Andy Arif Widjaja dalam sambutannya mengharapkan, diskusi ini dapat memberikan edukasi dan pemahaman dalam implementasi Permenperin 7/2025 tersebut agar dalam praktiknya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan visi Peprindo yaitu untuk menjadi mitra pemerintah dalam memajukan industri pendingin di Indonesia. 

Agus Kurniawan selaku Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya P4SI Kemenperin menjelaskan beberapa poin-poin penting dalam pembahasan Permenperin 7/2025 yakni Pertama mengenai masa berlaku Sertifikat SNI selama 5 (lima) tahun dan masa berlaku SPPT SNI selama 1 (satu) tahun. Kedua, alur proses penerbitan sertifikat SNI dan penerbitan SPPT SNI dijelaskan secara detail mulai dari permohonan melalui SIINas, verifikasi kelengkapan dokumen, penilaian kesesuaian, evaluasi hingga proses penerbitan sertifikat. Ketiga terkait persyaratan Perwakilan Resmi, Kerja sama Merek, dan Maklun. 

Selain itu dijelaskan lebih lanjut oleh Sumarni selaku Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda P4SI Kemenperin terkait masa peralihan regulasi secara teknis yakni Permenperin 7/2025 akan berlaku per tanggal 24 Juli 2025. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI yang telah wajib, sertifikat kesesuaian, dan SPPT SNI yang masih berlaku dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan harus disesuaikan paling lama 12 bulan setelah peraturan ini berlaku. Elektronika rumah tangga hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. Elektronika rumah tangga hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

Penghargaan Upakarti 2024, Apresiasi Bagi Dedikasi Pegiat IKM Dalam Negeri

Photo
1 tahun lalu

Apresiasi Perusahaan Adopsi Teknologi Digital Terapkan SNI

Photo
1 tahun lalu

Kemenperin Apresiasi IKM Unggul, Dorong Pengembangan Produk Lebih Inovatif

Photo
1 tahun lalu

Kementerian Perindustrian Apresiasi Inovasi Perusahaan Menuju Industry 4.0

Photo
1 tahun lalu

Kemenperin Harus Persiapkan 4 Pilar soal Pemindahan Jalur Impor ke Pelabuhan Timur Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal