BANDA ACEH, iNews.id - Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengumpulkan obat jenis sirup yang dihentikan sementara distribusinya di gudang farmasi, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/10/2022).
Dinas Kesehatan menghentikan sementara distribusi obat jenis sirup untuk semua puskesmas dan rumah sakit sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 terkait adanya kasus gagal ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
(ANTARA FOTO / Irwansyah Putra)