Divonis 18 Tahun Penjara, Terpidana Luthfi Hasan Ishaaq Ajukan PK

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni

57 tahun lalu

Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Baju Tahanan Kejagung

57 tahun lalu

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal