Divonis 18 Tahun Penjara, Terpidana Luthfi Hasan Ishaaq Ajukan PK

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Kasus Kuota Haji 2024, Mantan Menag Yaqut Cholil Diperiksa KPK

Photo
2 bulan lalu

Nadiem Makarim Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

Photo
2 bulan lalu

Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Mantan Dirut PT HK Ditahan KPK

Photo
3 bulan lalu

DPP PKS Tetapkan Susunan DPTW se-Indonesia Masa Bakti 2025–2030

Photo
3 bulan lalu

Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal