DKI Jakarta Naikkan UMP Sebesar 5,6 Persen Menjadi Rp4,9 Juta

Antara

JAKARTA, iNews.id  - Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp4.900.798.

(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta Beri Pelayanan Sterilisasi hingga USG

2 bulan lalu

Ribuan Pengunjung Memadati Pembukaan Jakarta Fair 2026

3 bulan lalu

Waisak bersama Majelis Buddhayana Indonesia Jakarta Tebarkan Semangat Cinta dan Perdamaian

3 bulan lalu

Lubang Besar di Jalan Raya Lenteng Agung, Akses Jakarta-Depok Macet Parah

3 bulan lalu

Festival Jakarta Great Sale 2026 Targetkan Transaksi Rp16 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal