Eksekusi 40 Ruko Bekas Stasiun Jumatan Semarang

Antara

SEMARANG, iNews.id - Petugas kepolisian berjaga di kawasan pertokoan menjelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang di Pertokoan Central Jurnatan Semarang, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023). 

Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi 40 ruko yang berada di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi berdasarkan adanya tiga putusan perkara berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KAI Catat 7,88 Juta Penumpang KA PSO pada Januari–Mei 2026

57 tahun lalu

KAI Perkuat Transisi Energi melalui Roadmap Biodiesel Menuju B50

57 tahun lalu

KAI Operasikan 39 Rangkaian Kereta New Generation, Modernisasi Sarana Berlanjut hingga 2027

57 tahun lalu

Pengembangan Stasiun Bogor Dipercepat, Siap Layani Commuter Line 12 Kereta

57 tahun lalu

KA Cikuray Layani Lebih dari 2,2 Juta Penumpang, Perkuat Konektivitas Garut-Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal