Eksekusi 40 Ruko Bekas Stasiun Jumatan Semarang

Antara

SEMARANG, iNews.id - Petugas kepolisian berjaga di kawasan pertokoan menjelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang di Pertokoan Central Jurnatan Semarang, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023). 

Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi 40 ruko yang berada di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi berdasarkan adanya tiga putusan perkara berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
13 hari lalu

KAI dan Pemda Bali Siapkan Kajian Pengembangan Perkeretaapian

16 hari lalu

KAI Siapkan Transformasi Stasiun Gambir untuk Perkuat Konektivitas Transportasi Jakarta

24 hari lalu

Kolaborasi BTN dan KAI Sediakan Hunian Terjangkau di Tengah Kota Terintegrasi Transportasi

26 hari lalu

KAI Siapkan Empat Mesin Pertumbuhan Menuju 2045

31 hari lalu

Semarak HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen dan Tarif Rp8

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal