Eksekusi 40 Ruko Bekas Stasiun Jumatan Semarang

Antara

SEMARANG, iNews.id - Petugas kepolisian berjaga di kawasan pertokoan menjelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang di Pertokoan Central Jurnatan Semarang, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023). 

Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi 40 ruko yang berada di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi berdasarkan adanya tiga putusan perkara berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kolaborasi KAI dan BRIN Perkuat Riset Teknologi Automatic Train Protection

9 hari lalu

Dirut KAI Ungkap Strategi Kepemimpinan Berbasis Suara Pelanggan

11 hari lalu

Perjalanan Wisman dengan Kereta Api Kian Menyebar ke Daerah, 106 Ribu Penumpang Berangkat dari Stasiun Regional

31 hari lalu

17 Kereta Makan M1 Beroperasi, KAI Tingkatkan Pengalaman Perjalanan

1 bulan lalu

KA Kertanegara Layani 168 Ribu Penumpang, Perjalanan Malang–Purwokerto Kian Diminati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal