Eksekusi 40 Ruko Bekas Stasiun Jumatan Semarang

Antara

SEMARANG, iNews.id - Petugas kepolisian berjaga di kawasan pertokoan menjelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang di Pertokoan Central Jurnatan Semarang, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023). 

Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi 40 ruko yang berada di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi berdasarkan adanya tiga putusan perkara berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
6 bulan lalu

74 Jalur Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu Bakal Ditutup

Photo
7 bulan lalu

Pengamanan Posko Angkutan Lebaran 2025 di Stasiun Semarang Tawang

Photo
10 bulan lalu

Anker Wajib Tahu! Stasiun Karet Bakal Ditutup Dalam Waktu Dekat

Photo
10 bulan lalu

Harmoni Syukur di Penghujung Tahun

Photo
10 bulan lalu

Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Aksi Sosial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal