JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf tersenyum saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa Kuat Mar'uf meninggalkan ruang sidang karna majelis hakim memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta waktu 3 jam untuk memberikan tanggapan eksepsi Kuat Mar'uf.