Gelar Konser Dangdut saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jalani Sidang

Antara

TEGAL, iNews.id - Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (kiri) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (24/11/2020).

JPU mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap menggelar konser dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19.

(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
9 bulan lalu

Ungkap Kesaksian, Anak Bos Rental Menangis di Hadapan Penembak Sang Ayah

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Sandra Dewi Duduk di Kursi Saksi Berhadapan dengan Harvey Moeis

Photo
1 tahun lalu

Jurnalis AS Evan Gershkovich Jalani Sidang Tuduhan Mata-Mata di Rusia

Photo
2 tahun lalu

Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana 

Photo
2 tahun lalu

Kasus Gagal Ginjal Akut, Direktur dan Manajer Perusahaan Farmasi Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal