Gelar Konser Dangdut saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Terancam 1 Tahun Penjara

Antara

TEGAL, iNews.id - Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020).

Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menyelenggarakan hajatan dengan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19.

Wasmadi dikenakan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.

(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Pakai Rompi Tahanan KPK, Wamenaker Noel Acungkan 2 Jempol 

Photo
11 bulan lalu

Ekspresi Hasto Kristiyanto Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK

Photo
11 bulan lalu

Tampang Vadel Badjideh Cengengesan saat Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Ketua KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus PAW Harun Masiku

Photo
1 tahun lalu

Barbuk Pisau hingga Gerobak Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal