Habil Marati, Donatur Rencana Pembunuhan Pejabat Divonis 1 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara, Habil Marati meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Habil Marati selama satu tahun penjara karena telah membantu Kivlan Zen dengan cara menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal.

(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
12 bulan lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Photo
1 tahun lalu

Ekspresi Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Hakim Tipikor Vonis Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Senyum Terdakwa Pembakar 360 Hektare Lahan di Dumai Divonis Bebas

Photo
2 tahun lalu

Terbukti Bersalah Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal