Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar atau Harta Disita

Jonathan Simanjuntak

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan. 

Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

JPU meminta Harvey untuk membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht. Adapun jika tidak, maka harta benda Harvey bisa disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti itu.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Photo
8 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Hadirkan 2 Saksi Ahli

Photo
16 hari lalu

Kesaksian Nicke Widyawati pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
18 hari lalu

Ahok Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
22 hari lalu

Kesaksian Karen Agustiawan pada Sidang Kasus LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal