PALU, iNews.id - Pengendara sepeda motor melintas di depan sebuah rumah yang didirikan di lokasi bekas likuefaksi di Kelurahan Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/11/2020).
Pemerintah setempat melarang pembangunan apapun di zona merah bencana tersebut. Namun sejumlah warga nekat mendirikan rumah di kawasan itu karena hingga dua tahun pascabencana belum ada realisasi dan kepastian tentang hunian tetap (huntap) yang dijanjikan.
(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)