Ibunda Ronald Tannur Dituntut Empat Tahun Penjara

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja pidana penjara empat tahun dan membayar denda Rp750 juta.

Dalam persidangan ini, JPU juga menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana penjara 20 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat pidana penjara 14 tahun dan membayar denda Rp750 juta.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
11 bulan lalu

Tampang Mantan Ketua PN Surabaya Diamankan Kejagung Terkait Kasus Ronald Tannur

Photo
1 tahun lalu

Tampang Ibu Kandung Ronald Tannur Diborgol, Dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya

Photo
1 tahun lalu

Tampang Ronald Tannur Ditangkap Petugas Kejaksaan di Rumahnya

Photo
1 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang dan Emas 51 Kg Disita dari Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Photo
1 tahun lalu

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal