JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PB IDI, Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG memberikan penjelasan terkait penundaan pemecatan dr Terawan dari IDI di Jakarta. Senin (9/4/2018).
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto.
Sebelumnya, MKEK memberi sanksi kepada dr Terawan berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI dari Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. MKEK memberikan sanksi lain berupa pencabutan rekomendasi izin praktik.
(Koran Sindo/Yulianto)