JAKARTA, iNews.id - Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang terpasang di kawasan Matraman di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan memberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap di 25 ruas jalan pada hari Senin, 9 September 2019.
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)