JAKARTA, iNews.id - Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi online artis ditunjukkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring atau online yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26).
(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)